Tugas & Fungsi

Tanggung jawab pokok Stasiun Meteorologi Kelas III Tanjung Harapan

Tugas Pokok

Melaksanakan kegiatan operasional Pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi dan jasa, kerja sama, serta pemeliharaan peralatan meteorologi.

Fungsi Utama

  • ✔ Penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan dan evaluasi
  • ✔ Pelaksanaan Pengamatan meteorologi
  • ✔ Pelaksanaan Pengelolaan data meteorologi
  • ✔ Pelaksanaan pelayanan informasi dan jasa meteorologi
  • ✔ Pelaksanaan pemeliharaan peralatan utama dan peralatan pendukung operasional meteorologi
  • ✔ Pelaksanaan koordinasi/kerja sama
  • ✔ Pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, pelaporan, dan rumah tangga